FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar kekerasan dan layanan pengaduan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Anda dapat melaporkan melalui aplikasi Ruang Pulih dengan mengisi form pengaduan, menghubungi hotline darurat, atau datang langsung ke UPTD PPA, kepolisian, atau lembaga bantuan hukum terdekat. Laporan Anda akan dijaga kerahasiaannya.
Ya, seluruh data dan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anda juga dapat memilih untuk melaporkan secara anonim.
Setelah Anda melapor, petugas akan meninjau pengaduan Anda dan menghubungi melalui kontak yang Anda berikan. Anda akan mendapatkan nomor tiket untuk memantau perkembangan pengaduan.
Ya, seluruh layanan pendampingan dan pengaduan melalui Ruang Pulih bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Ya, Anda bisa melaporkan kejadian kekerasan yang menimpa orang lain. Namun pastikan informasi yang diberikan akurat dan Anda bersedia untuk dihubungi sebagai pihak pelapor.
Tidak harus. Anda bisa melaporkan berdasarkan apa yang Anda alami atau ketahui. Bukti dapat membantu proses penanganan, namun bukan merupakan syarat wajib untuk melapor.